Air limbah industri mengandung bahan pencemaran yang bisa bersifat bahan pencemaran lazim dan bahan beracun. Bahan pencemaran lazim adalah bahan-bahan yang secara tidak segera membahayakan kebugaran manusia, yakni bahan organik, lumpur, minyak, asam dan alkali, garam nutrien (garam N dan P), warna, bau, panas, dan bahan anorganik.
Air limbah yang mengandung bahan-bahan pencemaran tersebut jika tingkat konsentrasinya cukup tinggi bakal mengganggu pengguna air, membuat kehidupan manusia pengguna air menjadi tidak nyaman, atau merusak ekosistem . Bahan beracun adalah bahan-bahan yang bisa menambahkan pengaruh segera terhadap manusia meskipun diberikan dalam jumlah sedikit dengan Flow Meter Air Limbah.
Manusia bakal keracunan bahan tersebut jika bahan-bahan tersebut terkandung dalam air yang diminum, atau dalam product laut dan product pertanian yang dimakan. Menurut jenisnya bahan beracun dari industri manufaktur bisa digolongkan dalam 3 kelompok, yaitu:
Logam berat.
Bahan-bahan hasil sintesa kimia, seperti bahan farmasi, sianida, pestisida, PCB, deterjen, katalis, dan lain-lain.
Bahan hasil samping (by product) dari suatu sistem kimia yang bersifat racun, contohnya dioxin dari pembakaran bahan organik.
Apabila air limbah yang mengandung bahan pencemaran tersebut segera dialirkan ke sungai atau danau bakal membuat terjadinya pencemaran terhadap badan air tersebut. Pemerintah sudah memutuskan baku kualitas efluen dan baku kualitas beberapa badan air cocok bersama peruntukannya. Baku kualitas efluen bagi industri diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-51/MENLH/10/1995. Baku kualitas memutuskan kualitas dan jumlah (debit) maksimal yang diizinkan (harus dipenuhi). Kualitas efluen dalam baku kualitas ditetapkan bersama menambahkan batasan persentase maksimal beberapa parameter bahan pencemar yang terkandung dalam efluen suatu style industri. Pengelolaan air limbah dimaksudkan agar efluen bisa memenuhi baku kualitas yang dipersyaratkan.Baku kualitas air limbah juga memutuskan debit maksimal efluen, agar pengambilan air juga bakal terpecahkan dan bisa merawat ketersediaan sumber air baik air permukaan maupun air tanah dalam. Akan namun gara-gara kurangnya pengawasan dan tingkat kesadaran dari pelaku usaha, sering berjalan penurunan muka air tanah dangkal/dalam agar kekurangan air bersih di beberapa daerah yang merupakan daerah industri dan padat penduduk. Fenomena ini sudah jadi di beberapa kota besar di Indonesia, dan perihal ini tidak bisa dibiarkan berlanjut gara-gara bakal mengundang pengaruh negatif yang lebih luas kembali bagi kelangsungan hidup masyarakat.